Analisis Kadar Asam Retinoat Pada Sediaan Kosmetik Krim Wajah Yang Beredar Di Kota Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.70075/jpnp.v2i3.85Keywords:
Asam Retinoat, Kosmetik, Krim, Spektrofotometri UV-Vis, GorontaloAbstract
Asam retinoat (Retinoic Acid) adalah salah satu zat tambahan berbahaya yang dilarang oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk digunakan dalam kosmetik.Penggunaan asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan bersifat teratogenik (cacat janin).Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kandungan asam retinoat pada sediaan kosmetik krim wajah yang beredar di Kota Gorontalo.Sampel yang dianalisis diambil dari 5 kecamatan yang ada di Kota Gorontalo. Identifikasi asam retinoat dilakukan dengan menggunakan metode KLT dengan fase gerak n-heksan-aseton (6:4) dan spektrofotometri UV-Vis. Hasil penelitian menunjukkan, pada metode KLT sampel E positif mengandung asam retinoat yang ditandai dengan adanya bercak biru gelap ketika pepmabacaan pada lampu UV254. Nilai Rf sampel E mendekati nilai Rf standar asam retinoat yaitu 0,87 cm dengan selisih 0,06 cm. Hasil penetapan kadar asam retinoat yang terkandung dalam krim adalah sebesar 0,0043%. Berdasarkan penelitian tersebut diketahui sampel E tidak memenuhi persyaratan BPOM karena mengandung asam retinoat dalam kadar tertentu.
References
Ade Firmansyah, Sabikis, Isnawati U. Analisis Kadar Logam Berat Timbal Di Mata Air Pegunungan Guci. PHARMACY, Vol.09 No. 03 Desember 2012 ISSN 1693-3591
Agustina Styawan, Hana M, Kusuma W. Analisis Kandungan Asam Retinoat Pada Sediaan Krim Malam Yang Beredar Di Toko X Kota Klaten Dengan Spektrofotometri UV-VIS. MOTORIK Journal Kesehatan, Vol.15.No.1,2020, ISSN Print -1907-218X Online -2685-1210
Azhara, Nurul Khasanah. 2011. Waspada Bahaya Kosmetik. Flash Books: Jogakarta.
Badan POM RI, 2007. Public Warning/Peringatan Tentang Kosmetik. Mengandung Bahan Berbahaya dan Zat Warna yang Dilarang. BPOM: Jakarta.
Badan POM RI. 2008. Bahan Berbahaya Dalam Kosmetik. BPOM: Jakarta.
BPOM RI. 2011. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nomor : HK. 03.1.23.07.11. 6662 Tentang Analisis Kosmetika. Jakarta.
BPOM RI. 2015. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 18 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. BOPM: Jakarta.
Kemenkes RI. 2021. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesi Nomor HK.01.07/Menkes/6485/2021 tentang Formularium Nasional. Menkes RI: Jakarta.
Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. 2019. Kemenperin Optimistis Pertumbuhan Industri Kosmetik Sentuh 9 Persen. Retrieved from https://kemenperin.go.id/:https://kemenperin.go.id/20557/
Mech, B., Rai, A.K. 2014. Acute Toxicity Study Of Retinoic Acid In The Freshwater Eel, Monopterus Cuchia. J. Pharm. Biol. Sci. 9, 9–12.
Nursidika, Perdina, Gugihartina G, Fransiska I. Asam Retinoat Dalam Krim Pemutih Yang Dijual Secara Online. Prosiding Pertemuan Ilmiah Nasional Penelitian & Pengabdian Masyarakat (PINLITAMAS 1) Dies Natalis ke-16 STIKES Jenderal Achmad Yani Cimahi PINLITAMAS 1 | Vol 1, No.1 | Oktober 2018 | ISSN 2654-5411
Suhartini S, Fatimawali F, Citraningtyas G. Analisis Asam Retinoat Pada Kosmetik Krim Pemutih Yang Beredar Di Pasaran Kota Manado. PHARMACONJurnal Ilmiah Farmasi – UNSRAT Vol. 2 No. 01 Februari 2013 ISSN 2302 – 2493
Syafi’i M, Rohaeti E, Tri W, et al. Analisis Sidik Jari Kromatografi Lapis Tipis Rimpang Temu Mangga (Curcuma mangga).Jurnal Jamu Indonesia (2018) 3(3):109-105
Vahlquist, A., Saurat, J.-H. 2012. Chapter Retinoids, in: Goldsmith, L.A., Katz, S.I., Gilchrest, B.A., Paller, A.S., Leffell, D.J., Wolff, K. (Eds.), Fitzpatrick’s Dermatology in General Medicine. The McGraw-Hill Companies: New York.
Yahya, Sripatundita. 2013. Jurnal Spektrofotometer UV-Vis. UM Press: Semarang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hamsidar Hasan, Muhammad Taupik, Madania ., A. Mu'thi Andy Suryadi, Rifka Anggraini Anggai, Rahmawati Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










